HARIANMALANG.COM – Kampanye dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Malang2024, masih terus berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang.
Momen tersebut, adalah waktu yang sangat krusial. Masing – masing kontestan, dapat menyampaikan visi-misi serta progam kerja unggul untuk menarik simpati masyarakat.
Hanya saja, tidak semua kampanye, dilakukan dengan cara yang sehat dan mendidik. Masih banyak kampanye hitam bahkan premanisme politik, dilakukan lawan politik.
Dalam catatan Tim Hukum pasangan calon (paslon) HM Sanusi-Lathifah Shohib, sepanjang kampanye yang digelar sejak 25 September lalu, telah diisi tindakan-tindakan premanisme politik. Bentuknya, intimidasi dan perusakan banner serta penyebaran fitnah pada pasangan calon yang lain.
Baca Juga:
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Konsolidasi Sahabat Sam Anas Siap Menangkan Paslon ABADI – LUMAN
LVRI Kota Malang Deklarasi Dukung Wahyu Hidayat dan Bernistalgia Saat Berjuang
“Fakta yang kami temukan, sepanjang jalan raya di Kabupaten Malang. Utamanya di wilayah Kromengan, Bululawang dan Poncokusumo, ditemukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon kami,” ujar Bakti Riza Hidayat, SH., MH., Tim Koordinator Hukum HM Sanusi dan Hj. Latifa Shohib.
Dari keterangan saksi, rekaman CCTV dan temuan-temuan keterangan pendukung lainnya, tambahnya, diindikasikan perusakan APK dilakukan secara terorganisir oleh orang yang memakai sepeda motor, mobil Toyota Innova, serta beberapa orang dengan membawa senjata tajam.
“Perilaku premanisme politik ini, dilakukan secara massif dan terstruktur dalam beberapa hari. Perusakan dan vandalisme yang dilakukan oleh orang-orang yang barbar ini, tentunya sangat berlawanan dengan semangat cinta damai dan merusak suasana yang tercipta dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Tim Hukum Salaf juga menemukan strategi kampanye yang tidak sehat. Yakni dengan adanya penggiringan opini melalui media sosial, yang menjelek-jelekan dan memfitnah pribadi HM. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib, tanpa ada dasar bukti yang jelas.
“Narasi menjatuhkan, mendiskreditkan, serta untuk membunuh karakter pihak tertentu, menurut kami, untuk masyarakat Kabupaten Malang yang sudah semakin cerdas, tidak seharusnya dilakukan,” kata Riza.
Beberapa video telah sengaja dibuat, diupload dan disebarkan, dengan cara blasting di jagad maya. Sebagaimana semua video tersebut, diduga mens rea adalah kesengajaan untuk membunuh profil paslon nomor urut satu ini.
“Salah satunya dengan narasi negatif, dijadikan tersangka KPK dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau di framingkan kepada paslon kami secara membabi buta. Tujuannya agar paslon kami secara profil, jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang,” sebutnya.
Tim Hukum sendiri, sudah mencatat dan mendokumentasikan berbagai pelanggaran tersebut. Yang menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.
“Sebagai bentuk sikap tegas kami, untuk menjaga suasana Pilkada Kabupaten Malang yang baik. Pelanggaran kampanye ini, telah kami adukan kepada pihak yang berwenang, yaitu Bawaslu Kab. Malang. Untuk mendapat perlindungan hukum dalam kami melaksanakan kampanye,” pungkasnya.***