JAKARTA – Pesiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat.
Langkah ini diambil setelah evaluasi pelanggaran lingkungan dan tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen global perlindungan geopark UNESCO.
Table of Contents
Baca Juga:
Jejak Skandal Chromebook: Tiga Eks Stafsus Nadiem Diselidiki Jaksa, Rp9,9 Triliun Jadi Taruhan
Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Perusahaan
Keempat perusahaan—PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham—dinilai gagal mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
Aktivitas tambang berpotensi merusak terumbu karang dan biota laut, mengancam status Raja Ampat sebagai destinasi wisata berkelas dunia.
Pencabutan izin juga merujuk pada Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pengecualian untuk PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat. Presiden meminta pemantauan ketat terhadap analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan reklamasi.
Baca Juga:
Buyback Emiten Top Beri Dorongan Bagi Lonjakan CSA Index Juni 2025
Winarto, DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah Rp91 Miliar
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Bahlil menekankan, aktivitas tambang harus memastikan zero damage terhadap ekosistem laut.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengapresiasi peran masyarakat dan pegiat lingkungan yang terus menyoroti praktik tambang ilegal.
Masukan dari media sosial turut memengaruhi keputusan pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka
Longsor Trenggalek: Pak Minto Bersaksi Detik-detik Reruntuhan Telan Keluarga di Rumahnya
Bank Jatim Angkat Winardi Legowo Sebagai Dirut Baru Gantikan Busrul Iman Lewat RUPSLB 2025
Implikasi bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai geopark UNESCO pada 2023, menjadi prioritas pembangunan berkelanjutan.
Pencabutan IUP diharapkan memperkuat sektor pariwisata dan mata pencaharian masyarakat adat.
Namun, perlu solusi transisi untuk pekerja tambang yang terdampak.
Langkah Pemerintah ke Depan
Pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian LHK dan pemda untuk audit izin tambang di kawasan konservasi.
Kebijakan ini menjadi preseden bagi penertiban tambang ilegal di wilayah sensitif ekologis, seperti Taman Nasional Komodo dan Lorentz.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center