SUARA sirene bercampur dengan teriakan massa di beberapa titik kota di Jawa Timur akhir Agustus lalu masih terngiang di benak warga.
Tetapi di balik riuh itu, ada satu angka yang menyisakan tanda tanya: enam puluh empat, jumlah anak di bawah umur yang kini harus berhadapan dengan hukum.
Bagi sebagian orang, angka itu hanya statistik dari sebuah peristiwa, namun bagi orang tua, guru, dan masyarakat luas, ia berubah menjadi cermin buram.
Tentang rapuhnya pagar yang seharusnya melindungi generasi muda dari jebakan konflik jalanan.
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Debut AiMOGA Intelligent Police Unit R001, Sambut Era Baru dalam Pengaturan Lalu Lintas Cerdas
Pertanyaan pun bergulir: apakah 64 anak itu sekadar korban keadaan, atau justru bagian dari fenomena sosial yang lebih besar tentang relasi anak muda, demokrasi jalanan, dan hukum negara?
Aparat Memilah dengan Ketat Sebelum Menetapkan Status Hukum
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menolak anggapan bahwa proses hukum terhadap anak dilakukan tanpa perhitungan.
Karena menurutnya, aparat sudah melalui tahapan panjang sebelum menetapkan status tersangka.
Baca Juga:
Himel Raih Penghargaan Internasional Berkat Keunggulan Global dan Inovasi Produk
“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, dan penetapan status hukum bukan perkara sepele, aparat telah melakukan pemilahan yang sangat saksama,” ujar Emil di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis, 11 September 2025.
Ia menyebut sebagian besar kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice, sebuah jalan yang lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan dibanding penghukuman semata.
Namun, ia tidak menutup mata bahwa ada kasus yang dinilai terlalu serius untuk dihentikan di tahap mediasi, terutama jika tingkat keterlibatan anak dianggap tinggi dan berpotensi anarkistis.
Peradilan Anak Memiliki Konsep Berbeda dengan Peradilan Dewasa
Menurut Emil, publik perlu memahami bahwa sistem peradilan pidana anak tidak sama dengan peradilan orang dewasa, karena konsepnya sejak awal dirancang untuk membina.
Baca Juga:
“Karena mereka di bawah 18 tahun, konsep peradilan anak ini bukan menghukum tetapi membina, agar kelak mereka bisa menjadi individu yang lebih baik,” kata Emil.
Ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang tetap harus dijalani, karena status tersangka tetap membawa tanggung jawab di mata undang-undang, namun di sisi lain mekanisme perlindungan anak tetap berjalan.
Emil menambahkan, pemerintah provinsi Jawa Timur telah meninjau langsung lembaga pemasyarakatan anak di wilayahnya, dan menemukan bahwa sistem yang diterapkan lebih menyerupai lembaga pendidikan ketimbang penjara.
“Konsepnya bukan sekadar menghukum, tapi mendidik dan membina, itulah yang saya lihat langsung ketika berkunjung ke lembaga pemasyarakatan anak,” jelasnya.
Data Jumlah Anak Terjerat Hukum Meningkat dalam Lima Tahun Terakhir
Kasus 64 anak yang kini menghadapi proses hukum menjadi sorotan publik bukan hanya karena jumlahnya, tetapi juga karena tren kasus serupa meningkat dalam lima tahun terakhir di Jawa Timur.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa jumlah anak berhadapan hukum secara nasional mencapai lebih dari 11.000 kasus pada 2024, dengan Jawa Timur termasuk tiga besar provinsi dengan angka tertinggi.
Fenomena ini seolah menjadi alarm bahwa ruang pergaulan anak kini lebih rentan terseret konflik sosial politik, terutama dalam bentuk demonstrasi yang mudah berubah ricuh.
Fenomena meningkatnya kasus anak dalam demonstrasi adalah bukti lemahnya filter sosial di tingkat keluarga dan sekolah.
Banyak anak tidak memahami batasan antara aspirasi politik dan aksi anarkistis, mereka ikut terbawa arus massa tanpa memahami konsekuensi hukum.
Belajar dari Kasus Ini, Pemerintah Dorong Pencegahan Sejak Dini
Bagi Emil, kasus ini tidak semata soal angka dan hukum, tetapi tentang peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan pagar pengaman sejak dini agar anak tidak terjerumus.
“Kita semua harus waspada, jangan sampai anak-anak terjebak dalam situasi yang membuat mereka berhadapan dengan hukum, pencegahan sejak dini itu jauh lebih penting,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang tua untuk lebih peduli pada pergaulan anak, serta bagi pemerintah daerah untuk memperkuat literasi hukum di kalangan pelajar.
Pengamat memandang, kasus ini harus dilihar sebagai momentum refleksi kolektif, bukan sekadar mencari kambing hitam.
Jika fokus hanya pada hukuman, kita akan kehilangan kesempatan emas untuk membenahi sistem pendidikan karakter, karena anak-anak ini masih punya masa depan panjang.
Antara Angka, Hukum, dan Masa Depan Generasi Muda
Kasus 64 anak di Jawa Timur bukan sekadar catatan kriminal, melainkan potret rapuhnya relasi antara kebebasan berekspresi, kontrol sosial, dan perlindungan anak.
Hukum memang harus berjalan, tetapi di balik angka tersangka, ada wajah-wajah muda yang masih bisa diperbaiki lewat pembinaan, pendidikan, dan bimbingan.
Seperti yang ditekankan Emil Dardak, proses hukum terhadap anak adalah jalan yang tidak boleh menghilangkan tujuan utamanya: memastikan mereka tetap punya masa depan.****



















