SURABAYA – Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, telah memicu kecaman luas dari masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan.
Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan ditemukan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Praktik ini dianggap melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Table of Contents
Polda Jatim Terima Penyerahan Dokumen dari Tersangka
Pada Kamis, 29 Mei 2025, Polda Jawa Timur menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana.
Dokumen tersebut meliputi 108 ijazah, 38 KTP, 19 SIM, 12 akta kelahiran, serta dokumen penting lainnya.
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan.
Motif Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan
Menurut kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan dilakukan.
Baca Juga:
Jejak Skandal Chromebook: Tiga Eks Stafsus Nadiem Diselidiki Jaksa, Rp9,9 Triliun Jadi Taruhan
Buyback Emiten Top Beri Dorongan Bagi Lonjakan CSA Index Juni 2025
Winarto, DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah Rp91 Miliar
Sebagai jaminan atas pinjaman atau kasbon yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
Namun, praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.
Reaksi dan Tindakan Pihak Berwenang
Polda Jawa Timur telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Longsor Trenggalek: Pak Minto Bersaksi Detik-detik Reruntuhan Telan Keluarga di Rumahnya
Bank Jatim Angkat Winardi Legowo Sebagai Dirut Baru Gantikan Busrul Iman Lewat RUPSLB 2025
Selain itu, pihak kepolisian akan segera merilis daftar nama eks karyawan yang dokumennya ditahan untuk memudahkan proses pengembalian.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja.
Penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan dapat menghambat karyawan dalam mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik serupa.
Mencegah Penahanan Dokumen oleh Perusahaan
Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan.
Perusahaan harus diberikan pemahaman mengenai hak-hak pekerja dan konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.
Selain itu, pekerja juga harus diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka agar dapat melindungi diri dari praktik yang merugikan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center