HARIANMALANG.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19).
Penangkapan terjadi di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang, Rabu (31/7/2024), malam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal tersebut dalam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah.”
“Dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo membeberkan, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, lanjut Trunoyudo, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung.
Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran.
“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun,” ucapnya.
Trunoyudo menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan.eledak yang berdaya ledak tinggi, ketapel dan satu toples berisi Gotri.
Baca Juga:
Ragnarok Zero: Gravity Game Unite Gelar OBT Global Perdana, Antusiasme Pemain Global Terus Mengalir!
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bintangnews.com dan Apakabarindonesia.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.















