RUU Minerba, Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

JAKARTA – Pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (107/2/2025).

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” kata Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan.

Yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya.”

“Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Tambangpost.com. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Hadapi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Wamentan Sudaryono Minta Peternak Sapi di Jawa Timur Siaga Satu
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana, OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi
Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari Jika Ada Penolakan dari IPS
Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com
CSA Index Desember 2024: Sentimen Positif Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kepercayaan Investor
Pemerintah Sepakat Tambah Volume Produksi Sawit Nasional untuk Kuota Biodiesel 40 Persen (B40)
Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:27 WIB

RUU Minerba, Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:27 WIB

Hadapi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Wamentan Sudaryono Minta Peternak Sapi di Jawa Timur Siaga Satu

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:45 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:00 WIB

KoinP2P Tunda Pembayaran kepada Pemberi Dana, OJK Awasi Ketat PT Lunaria Annua Teknologi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:13 WIB

Satgas Pangan Polri Sebut Stok Susu Segar KUD/ Peternak Rusak Puluhan Ton/Hari Jika Ada Penolakan dari IPS

Berita Terbaru