HARIANMALANG.COM – Sebanyak 11 mantan dan anggota DPRD Jawa Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Malang, diduga Korupsi.
Mereka menerima hibah Pengelolaan Dana untuk Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Darrah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019 – 2022.
Mantan dan Anggota DPRD Jatim ini diduga telah menerima sejumlah uang dengan nilai yang berbeda.
Sebagai informasi, ke-11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, AD menerima jumlah terendah atau sebesar Rp10.433.492.000.
Baca Juga:
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Konsolidasi Sahabat Sam Anas Siap Menangkan Paslon ABADI – LUMAN
Kemudian penerima dana hibah SP Rp21.146.234.000, DR Rp23.636.818.000, HG Rp29.273.847.000, SU paling banyak sebesar Rp108.729.136.000.
Selanjutnya KP sebesar Rp19.460.934.000, HB sebesar Rp 35.716.422.000, AZ sebesar Rp31.909.847.000, SD sebesar Rp22.815.665.000, JR sebesar Rp26.709.119.000, DH sebesar Rp84.743.095.000.
Diduga salah seorang dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Malang.
Bahkan, ditengarai dana pokir tersebut digunakan biaya mencalonkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang
“Perkembangan terbaru, Rabu (16/10), Tim penyidikan dan penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Jawa Timur,” ujar sumber harianmalang.com yang enggan disebutkan jatidirinya.
Menyinggung kegiatan tim penyidik dan penindakan KPK di Malang Raya, pihaknya mengaku tim sudah menyebar dibeberapa daerah di Jawa Timur.
Namun belum mengetahui secara pasti, tim akan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi atau melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat.
“Saat ini tim sudah menyebar selain Malang Raya juga ke wilayah Blitar dan Surabaya. Yang jelas, kalau berada di wilayah Malang Raya, giat KPK melakukan penyelidikan atas tersangka K,” tandasnya.***