HARIANMALANG.COM – Halal Market Day yang digelar Pemkot Malang, Selasa (22/10) diminati pelaku usaha Kota Malang.
Halal Market Day di area Balai Kota Malang ini menyediakan fasilitas konsultasi membantu pelaku usaha membuat sertifikasi halal.
Terutama UMKM yang sudah memiliki NIB agar segera mengurus sertifikasi halal.
Menurut Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan dengan memiliki sertifikat halal menjamin pruduknya sehat sesuai program Pemkot Malang menjaga kesehatan keselamatan warga.
Baca Juga:
Target 70 Persen Hasil Survey Litbang Kompas, Paslon Salaf Unggul 66,6 Persen
PC Muslimat NU Kabupaten Malang Layangkan Surat Protes Pencatutan Nama dalam Kampanye Paslon GUS
“Sertifikat halal ini juga sebagai daya untuk menaikkan produknya,” ujar Iwan usai membuka Halal Market Day.
Selain memotivasi dan mendorong pelaku usaha mempunyai komitmen produknya bersertifikat halal, program tersebut juga amanat pemerintah pusat.
Menurut Iwan, saat ini sebanyak 2.823 UMKM yang sudah memiliki NIB segera mengurus sertifikat halal.
Melalui Disporapar dan Diskopindag, Pemkot Malang membantu membuat sertifikasi halal dengan menggandeng lembaga serifikasi halal.
Baca Juga:
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Konsolidasi Sahabat Sam Anas Siap Menangkan Paslon ABADI – LUMAN
LVRI Kota Malang Deklarasi Dukung Wahyu Hidayat dan Bernistalgia Saat Berjuang
Selain publikasi, pihaknya juga memberikan pelatihan secara rutin dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pehamanan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikat halal. “Ini harus dilakukan berkelanjutan dan konsisten,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi mengakui, sekitar 108 pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal.
“Di sini kami tidak menentukan target, namun pelaku usaha minimal mendapat pengetahuan dari konsultasi sehingga proses sertifikasi halal bisa terlaksana,” tandasnya.
Menurutnya, sertifikat halal bagi pelaku usaha, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. ***