HARIANMALANG.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Adik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan berlokasi di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/5/2024).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
“Tim Penyidik, kemarin (16/5/2024) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan.”
Baca Juga:
Target 70 Persen Hasil Survey Litbang Kompas, Paslon Salaf Unggul 66,6 Persen
PC Muslimat NU Kabupaten Malang Layangkan Surat Protes Pencatutan Nama dalam Kampanye Paslon GUS
“Salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning, Tidung, Rapppocini, Kota Makassar,” kata Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan beberapa bukti.
Baca artikel lainnya di sini : Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Kompetensi untuk SDM Unggul
Diantaranya, barang elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dalam kasus SYL.
Baca Juga:
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Konsolidasi Sahabat Sam Anas Siap Menangkan Paslon ABADI – LUMAN
LVRI Kota Malang Deklarasi Dukung Wahyu Hidayat dan Bernistalgia Saat Berjuang
“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik, barang ini dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL,” ujarnya, menjelaskan.
Baca artikel lainnya di sini : Bahas Kerja Sama hingga Gaza, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Emir Qatar dan PM Qatar
Selanjutnya, segera dilakukan analisis lanjutan serta dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan.
Penyidik KPK telah menyita rumah milik mantan Mentan SYL. Rumah yang ditaksir senilai Rp4,5 miliar itu terletak di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tim Penyidik, kemarin (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL.”
“Berupa satu unit rumah di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
KPK menyita rumah tersebut lantaran diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Uang pembelian rumah diduga berasal dari Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL.
KPK pastikan terus menelusuri aset-aset milik SYL, penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” katanya.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044.
Serta, menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan serta pembelian mobil.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infofinansial.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.