HARIANMALANG.COM – Kepala desa yang mengkampanyekan secara vulgar pasangan calon Pilkada 2024 – 2029, dilaporkan Bawaslu Kabupaten Malang.
Tim Paslon, Sanusi-Lathifah (Salaf), Rabu (23/10) telah menyerahkan laporan hasil temuan ketidaknetralan sejumlah kepala desa yang secara terang – terangan ikut kampanye.
Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan, tim membawa serta sejumlah alat bukti., diantaranya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp,” ujarnya.
Menurut Zulham, saksi dilapangan secara langsung melihat sejumlah kepala desa yang terlibat kampanye kemudian memosting di media sosialnya masing – masing.
“Semua bukti kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja secara profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita disini,” tuturnya.
Dijelaskan, berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi dilapangan, sejumlah kades secara vulgar mengkampanyekan paslon nomor 2, Gunawan HS-Umar Usman dalam kegiatan terbuka.
Sementara tim hukum Paslon Salaf, Rudi menyatakan, temuan timnya Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan Paslon GUS untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu.
Termasuk upaya yang mendorong kepala-kepala desa bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politiknya.
Baca Juga:
Jejak Skandal Chromebook: Tiga Eks Stafsus Nadiem Diselidiki Jaksa, Rp9,9 Triliun Jadi Taruhan
Buyback Emiten Top Beri Dorongan Bagi Lonjakan CSA Index Juni 2025
Winarto, DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah Rp91 Miliar
Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses Gakkumdu Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.
“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan. Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” ujar Rudi.
Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar yang selalu dilemparkan paslon GUS terhadap Tim Salaf.
Bahkan, sempat beredar di media massa, kata Zulham, paslon GUS menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades.
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka
Longsor Trenggalek: Pak Minto Bersaksi Detik-detik Reruntuhan Telan Keluarga di Rumahnya
“Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person to person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasamgam calon.
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 6 juta rupiah. ***