Vulgar Mengkampanyekan Paslon Pilkada 2024 – 2029 Kepala Desa di Kabupaten Malang dilaporkan ke Bawaslu

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANMALANG.COM – Kepala desa yang mengkampanyekan secara vulgar pasangan calon Pilkada 2024 – 2029, dilaporkan Bawaslu Kabupaten Malang.

Tim Paslon, Sanusi-Lathifah (Salaf), Rabu (23/10) telah menyerahkan laporan hasil temuan ketidaknetralan sejumlah kepala desa yang secara terang – terangan ikut kampanye.

Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan, tim membawa serta sejumlah alat bukti., diantaranya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp,” ujarnya.

Menurut Zulham, saksi dilapangan secara langsung melihat sejumlah kepala desa yang terlibat kampanye kemudian memosting  di media sosialnya masing – masing.

“Semua bukti kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja secara  profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita disini,” tuturnya.

Dijelaskan, berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi dilapangan, sejumlah kades secara vulgar mengkampanyekan paslon nomor 2, Gunawan HS-Umar Usman dalam kegiatan terbuka.

Sementara tim hukum Paslon Salaf, Rudi menyatakan, temuan timnya Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan massif yang dilakukan Paslon GUS untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu.

Termasuk upaya yang mendorong kepala-kepala desa bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politiknya.

Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses  Gakkumdu Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.

“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan. Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” ujar Rudi.

Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar yang selalu dilemparkan paslon GUS terhadap Tim Salaf.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bahkan, sempat beredar di media massa, kata Zulham, paslon GUS menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades.

“Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person to person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang  telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasamgam calon.

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp 6 juta rupiah. ***

Berita Terkait

Kalah dalam Pilkada Bupati Malang Gunawan HS Dan 7 Anggota DPRD Timur Diperiksa KPK
Air Siap Minum Perumda Tugu Tirta Dapat Apresiasi Kemenkes RI Sebagai Air Terbaik di Indonesia
Perumda Tugu Tirta Komitmen Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Warga
King’s College London Wujud Peningkatan Pendidikan Tinggi di Kabupaten Malang
KPU Kota Malang Segera Umumkan Kemenangan Pasangan Wahyu – Ali dengan Suara Tarbanyak 203.257
Rayakan Ulang Tahun Emas, Perumda Tugu Tirta Gelar Lomba Foto Gandeng PFI Malang
Leburkan Ketegangan Saat Pilbup Abah Sanusi Berkunjung Ke Rumah Rivalnya Abah Gunawan
Unggul 67 Persen Paslon Bupati Malang HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib melenggang ke Pendapa Agung
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:57 WIB

Kalah dalam Pilkada Bupati Malang Gunawan HS Dan 7 Anggota DPRD Timur Diperiksa KPK

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:42 WIB

Air Siap Minum Perumda Tugu Tirta Dapat Apresiasi Kemenkes RI Sebagai Air Terbaik di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:14 WIB

Perumda Tugu Tirta Komitmen Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Warga

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:15 WIB

King’s College London Wujud Peningkatan Pendidikan Tinggi di Kabupaten Malang

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:02 WIB

KPU Kota Malang Segera Umumkan Kemenangan Pasangan Wahyu – Ali dengan Suara Tarbanyak 203.257

Berita Terbaru