HARIANMALANG.COM – Halal Market Day yang digelar Pemkot Malang, Selasa (22/10) diminati pelaku usaha Kota Malang.
Halal Market Day di area Balai Kota Malang ini menyediakan fasilitas konsultasi membantu pelaku usaha membuat sertifikasi halal.
Terutama UMKM yang sudah memiliki NIB agar segera mengurus sertifikasi halal.
Menurut Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan dengan memiliki sertifikat halal menjamin pruduknya sehat sesuai program Pemkot Malang menjaga kesehatan keselamatan warga.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
“Sertifikat halal ini juga sebagai daya untuk menaikkan produknya,” ujar Iwan usai membuka Halal Market Day.
Selain memotivasi dan mendorong pelaku usaha mempunyai komitmen produknya bersertifikat halal, program tersebut juga amanat pemerintah pusat.
Menurut Iwan, saat ini sebanyak 2.823 UMKM yang sudah memiliki NIB segera mengurus sertifikat halal.
Melalui Disporapar dan Diskopindag, Pemkot Malang membantu membuat sertifikasi halal dengan menggandeng lembaga serifikasi halal.
Baca Juga:
Hollyland Pyro Ultra Mempermudah Pemantauan Video Multipengguna dengan Teknologi Nirkabel 4K60
Selain publikasi, pihaknya juga memberikan pelatihan secara rutin dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pehamanan pelaku usaha terhadap regulasi sertifikat halal. “Ini harus dilakukan berkelanjutan dan konsisten,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi mengakui, sekitar 108 pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal.
“Di sini kami tidak menentukan target, namun pelaku usaha minimal mendapat pengetahuan dari konsultasi sehingga proses sertifikasi halal bisa terlaksana,” tandasnya.
Menurutnya, sertifikat halal bagi pelaku usaha, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. ***












