HARIAN MALANG.COM – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang, nomor urut 2, dokter Umar Usman dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11)
Cawabup yang berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Malang, H. Gunawan HS (GUS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2024 ini, diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar rupiah.
Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH mengatakan, dokter Umar Usman yang merupakan Cawabup Malang nomor urut 2 ini dilaporkan ke Unit 2, Satreskrim Polres Malang oleh Dwi Budianto dan Julaikah yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” ucap Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11).
Baca Juga:
King’s College London Wujud Peningkatan Pendidikan Tinggi di Kabupaten Malang
KPU Kota Malang Segera Umumkan Kemenangan Pasangan Wahyu – Ali dengan Suara Tarbanyak 203.257
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Azni menceritakan, kronologi dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, sekitar bulan Mei tahun 2020.
Terlapor (dokter Umar) bersama Sdr. Agus Sudarsono dan Sdr. Sugeng Budiono, mendatangi korban seorang pengusaha dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan diajak bergabung untuk mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.
“Klien kami diminta bantuan membantu pendanaan dan pembiayaan dalam pencalonan
teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020.. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) diatas, sekira bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2020 secara all out klien kami memberikan support pada teradu dengan berbagai cara, salah satu bagian cara adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat disekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berikut upaya upaya untuk penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu diberbagai media massa,” jelasnya.
Baca Juga:
Rayakan Ulang Tahun Emas, Perumda Tugu Tirta Gelar Lomba Foto Gandeng PFI Malang
Pemerintah Sepakat Tambah Volume Produksi Sawit Nasional untuk Kuota Biodiesel 40 Persen (B40)
Menurut Azni, perkenalan kliennya dengan terlapor ini karena sama-sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu, untuk memberi dukungan supaya bisa maju dalam Pilkada 2020, korban memberikan dukungan financial dan menyerahkan sekitar 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembentukan tim.
“Klien kami juga memberikan dukungan financial dan diminta untuk menyerahkan 80 SHM atas nama Klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” terangnya.
Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.
“Saat di Jakarta teradu meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik Klien
Baca Juga:
Leburkan Ketegangan Saat Pilbup Abah Sanusi Berkunjung Ke Rumah Rivalnya Abah Gunawan
Unggul 67 Persen Paslon Bupati Malang HM Sanusi-Hj Lathifah Shohib melenggang ke Pendapa Agung
kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020,” terangnya.
inti pertemuan Di Hotel Lumire Jakarta, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM yang dibawa kotban.
Dr Umar berjanji akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut ssetelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020.
Namun sampai saat ini, sambung Azni, itikad baik dari teradu untuk memgembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut tidak ada wujudnya.
“Kami sudah memberikan surat somasi tiga kali, tapi tidak digubris, sehingga klien kami dengan keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau menyelesaikanny,” tambahnya.***