HARIANMALANG.COM – Berakhirnya masa kampanye Penikihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berakhir pula cuti Bupati Malang, Sanusi.
Sebagai petahana, Sanusi mulai bertugas kembali sebagai kepala daerah yang sebelumnya digantikan Wakilnya Didik Gatot Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang.
Untuk pertama kalinya setelah cuti mengikuti pilkada 2024, Sanusi langsung meninjau perbaikan jalan Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
Perbaikan jalan desa sepanjang 900 meter, tersebut merupakan akses menuju sumber mata air dan jalan penghubung ke Desa Jatisari yang memakan biaya Rp 124 juta dari insentif desa.
“Alhamdulilah jalannya sudah bagus, mudah-mudahan semua jalan di Desa Randugading dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucap Sanusi, Ahad (24/11).
Kepada media, Sanusi berharap setiap desa di Kabupaten Malang dapat menghasilkan minimal satu inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Menurutnya komoditi buah durian juga menjadi pusat perhatian desa ini, terlebih juga ditemukan sumber mata air.
“Nantinya saya berharap Desa Randugading dapat berinovasi dengan hasil perkebunan duriannya, serta dapat memanfaatkan sumber mata air yang ada,” paparnya didepan awak media.
Baca Juga:
Jejak Skandal Chromebook: Tiga Eks Stafsus Nadiem Diselidiki Jaksa, Rp9,9 Triliun Jadi Taruhan
Buyback Emiten Top Beri Dorongan Bagi Lonjakan CSA Index Juni 2025
Winarto, DPRD Ngawi Ditahan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah Rp91 Miliar
Sebelumnya, Sanusi juga menghadiri Istighosah Kubro Ranting Muslimat NU, di Masjid Al-Ikhlas Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang di pagi hari.
Perlu diketahui, berakhirnya tahapan kampanye berakhir pula bagi masa cuti kepala daerah khususnya petahana yang mencalonkan dirinya menjadi Kepala Daerah.
Hal ini berdasar keputusan Kemendagri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan 30 Agustus 2024.
Hal tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, dan termaktub pada Pasal 70 ayat , 3, 4, dan 5. ***
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka
Longsor Trenggalek: Pak Minto Bersaksi Detik-detik Reruntuhan Telan Keluarga di Rumahnya