HARIANMALANG.COM – Berakhirnya masa kampanye Penikihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berakhir pula cuti Bupati Malang, Sanusi.
Sebagai petahana, Sanusi mulai bertugas kembali sebagai kepala daerah yang sebelumnya digantikan Wakilnya Didik Gatot Subroto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang.
Untuk pertama kalinya setelah cuti mengikuti pilkada 2024, Sanusi langsung meninjau perbaikan jalan Desa Randugading Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
Perbaikan jalan desa sepanjang 900 meter, tersebut merupakan akses menuju sumber mata air dan jalan penghubung ke Desa Jatisari yang memakan biaya Rp 124 juta dari insentif desa.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
“Alhamdulilah jalannya sudah bagus, mudah-mudahan semua jalan di Desa Randugading dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” ucap Sanusi, Ahad (24/11).
Kepada media, Sanusi berharap setiap desa di Kabupaten Malang dapat menghasilkan minimal satu inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Menurutnya komoditi buah durian juga menjadi pusat perhatian desa ini, terlebih juga ditemukan sumber mata air.
“Nantinya saya berharap Desa Randugading dapat berinovasi dengan hasil perkebunan duriannya, serta dapat memanfaatkan sumber mata air yang ada,” paparnya didepan awak media.
Baca Juga:
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Kalah dalam Pilkada Bupati Malang Gunawan HS Dan 7 Anggota DPRD Timur Diperiksa KPK
Sebelumnya, Sanusi juga menghadiri Istighosah Kubro Ranting Muslimat NU, di Masjid Al-Ikhlas Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang di pagi hari.
Perlu diketahui, berakhirnya tahapan kampanye berakhir pula bagi masa cuti kepala daerah khususnya petahana yang mencalonkan dirinya menjadi Kepala Daerah.
Hal ini berdasar keputusan Kemendagri yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan 30 Agustus 2024.
Hal tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, dan termaktub pada Pasal 70 ayat , 3, 4, dan 5. ***
Baca Juga:
Air Siap Minum Perumda Tugu Tirta Dapat Apresiasi Kemenkes RI Sebagai Air Terbaik di Indonesia
Perumda Tugu Tirta Komitmen Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Warga