HARIANMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang telah memeriksa saksi kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan Calon Wakil Bupati (cawabup) dalam Pilkada 2024.
Penggelapan uang mencapai miliaran rupiah kepada korban Dwi Budianto ini dilakukan sejak tahun 2020 yang digunakan untuk pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Malang.
Didampingi kuasa hukumnya, Bakti Riza Hidayat, Muhammad Azni dan Puguh Rian Saputro, istri korban, Julaika meminta kepada Polisi segera diproses secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Seperti diketahui, kasus penggelapan yang dilakukan cawabup, dr H Umar Usman yang berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Malang Nomor Urut 2 Gunawan HS ini mencuat setelah Julaikah melaporkan ke Polres Malang, awal November lalu.
Baca Juga:
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
“Senin (11/11) kemarin, Polisi telah memeriksa saksi atas Laporan Julaikah yang dilakukan dr Umar Usman,” ucap Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/11)
Menurut Bakti, 3 saksi yang diperiksa mulai pukul 10.00 antara lain Julaikah, Lutfi Adi S, dan Lukito.
“Dalam pemeriksaan itu, Klien kami (Julaikah) menjelaskan kepada penyidik bahwa dr Umar Usman meminta dukungan pada Dwi Budianto dalam pencalonan Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Periode 2020-2025,” jelasnya
“Saat itu, dukungan yang diminta Umar itu adalah dana, tapi klien saya ini meminjamkan 20 sertipikat milik Dwi Budianto yang diketahui Julaikah, Agus dan Lutfi Adi S, yang sesuai bukti tanda terima penyerahan sertipikat yang akan dipergunakan penambahan biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai Calon Bupati Malang periode 2020-2025,” tambahnya.
Baca Juga:
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Kalah dalam Pilkada Bupati Malang Gunawan HS Dan 7 Anggota DPRD Timur Diperiksa KPK
Saksi Julaikah, lanjut Bakti, telah memberikan keterangan Dwi Budianto memberikan sertipikat tersebut kepada dr Umar Usman, dan dijanjikan jika nanti menjadi Bupati Malang, yang bersangkutan akan diberikan pekerjaan berupa proyek.
“Sebelum melaporkan, Julaikah melalui pengacara sudah berusaha meminta kembali sertifikat pada Usman, namun hingga sekarang belum juga diberikan,” terangnya.
Bahkan, lanjut Bakti, Kliennya saat itu sudah menghubungi Agus orang dekat Umar yang juga ikut dalam pertemuan penyerahan 20 sertipikat milik Dwi Budianto untuk meminta sertipikat, akan tetapi disampaikan bahwa sertifikat tersebut dibawa atau dijaminkan kepada Sugeng.
“Sertifikat bisa diambil ke Sugeng kalau klien saya mengembalikan hutang dr Umar Usman sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan, klien saya ini juga sudah memberikan surat somasi kepada terlapor agar mengembalikan 20 sertipikat yang pernah dipinjam,” terangnya.
Baca Juga:
Air Siap Minum Perumda Tugu Tirta Dapat Apresiasi Kemenkes RI Sebagai Air Terbaik di Indonesia
Perumda Tugu Tirta Komitmen Tingkatkan Layanan Terbaik Untuk Warga
Pemeriksaan selanjutnya, kata Bakti, dilakukan terhadap saksi Lutfi Adi S, Yang merupakan asisten Dwi Budianto sejak tahun 2019.
“Dalam pemeriksaan itu, Lutfi mengetahui jika dr Umar Usman meminjam 20 Sertipikat milik Dwi Budianto pada saat di Jakarta,” tegasnya.
Terlebih, tambah Bakti, Lutfi yang hadir dan yang membuat surat tanda terima berikut ikut menandatangani surat tanda terima peminjaman 20 sertifikat tersebut. Bahkan, Lutfi juga menyampaikan kepada penyidik, jika peminjaman sertifikat itu untuk di pergunakan penambahan biaya agar mendapatkan surat rekomendasi sebagai Calon Bupati Malang periode 2020-2025.
“Tindaklanjut proses lidik, setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi pada Senin (11/11). Hal ini penyidik juga akan memanggil pemilik sertifikat untuk sebagai saksi yakni Dwi Budianto, untuk detail kronologi perihal dugaan penggelapan 20 sertipikat milikmnya, pada Selasa (12/11), rencana pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang,” pungkasnya.***